Negara merupakan
esensi dari politik, yang dimana di dalamnya terdapat kesatuan berbagai macam
perbedaan dan harus diakomodir dalam bingkai kesatuan. Bagimana negara dapat
terbentuk?, untuk menjawab pertanyaan ini kita bisa mengetahui dari pendapat
para ahli mengenai asal mula negara. Secara umum ,negara dapat terbentuk
melalui dua model. Pertama model ortodoks yaitu model
yang membahas mengenai terbentuknya negara diakibatkan oleh adanya ikatan
emosional yang terbentuk dari pengalaman bersama dan persamaan primordial. Maka
terbentuklah suatu negara.Model kedua yang disebut dengan model modern
mengungkapkan bahwa negara terbentuk melalui negara sebagai entitas pertama
yang melahirkan suku-suku dan akhirnya terbentuklah bangsa-bangsa.
Pendapat lain
menjelaskan bahwa negara terbentuk akibat adanya
kebutuhan bersama untuk mencapai keuntungan yang lebih besar pada suatu
masyarakat dengan cara mengkoordinasikan diri ke dalam suatu organisasi.
Masyarakat menyadari bahwa dengan menginfestasikan diri ke dalam organisasi,
maka kebaikan bersama akan tercapai, hal demikian dikenal dengan teori
fungsionalis.
Selanjutnya ada teori mengenai awal mula terbentuknya
negara yang disebut dengan teori Marxis. Dimana Karl Mark sebagai pencetusnya.
Ia mengatakan bahwa negara berasal dari sebuah konflik
atau pertentangan. Menurutnya, bahwa sejarah manusia adalah sejarah
pertentangan kelas sosial. Dari mulai zaman pertentangan antara budak dan
pemiliknya yang terjadi pada abad lampau. Disusul kemudian pada masa feodal
bahwa bangsawan bertentangan dengan rakyat biasa, dan abad modern pertentangan
pemilik modal dengan pekerja. Negara hadir untuk melindungi kelas dominan
dimasyarakat. Dengan kata lain, Marx berpendapat bahwa negara berasal dari
konflik antar strata sosial di masyarakat, di mana negara hadir untuk membela
kepentingan elite dan menjaganya karena golongan elite inilah yang menguasai
negara.
Penjelasan lain
mengenai negara dapat kita ketahui bersama dari beberapa teori berikut: 1).
Teori Ketuhanan. Teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuk karena kehendak
Tuhan. Sang Pencipta menghendakinya dan sang penguasa (raja) merupakan wakil
Tuhan di dunia. Sehingga apabila melawan kepada sang penguasa berarti melawan
titah sang pencipta. Dikarenakan raja sebagai wakil Tuhan di dunia, maka ia
sakral dan suci sehingga wajib dipatuhi. 2) Teori kontrak sosial (perjanjian
masyarakat) teori ini menjelaskan bahwa negara terbentuknya karena adanya
perjanjian di masyarakat. Individu-individu di dalam masyarakat membuat suatu
perjanjian dan menyerahkan mandatnya kepada sebagian kecil dari mereka. Mandat
tersebut berupa kekuasaan yang dijalankan oleh sebagian kecil masyarakat dan
digunakan untuk mencapai kebaikan bersama. 3) Teori Kekuasaan. Terori ini
menyatakan bahwa negara terbentuk karena adanya kekuasaan atau kekuatan yang
dimiliki oleh seseorang atau segelintir orang. Karena kekuasaan dan kekuatan
tersebut mereka dapat memaksakan kehendaknya kepada pihak lain. Kekuasaan dan
kekuatan di sini tidak terbatas hanya pada kekuasaan fisik tetapi lebih luas
lagi. Seperti kekuasaan ekonomi atau kekuasaan sumber daya.
EmoticonEmoticon