Mengapa Negara begitu berkuasa terhadap rakyatnya ?
pertanyaan seperti ini akan muncul ketika kita menelaah lebih jauh mengenai Negara.
Bahkan pertanyaan ini sudah muncul
ketiika para pemikir legendaris seperti Plato, dan Aristoteles masih hidup. Menurut
mereka berdua, kekuasaan pada Negara merupakan
hal mutlak yang harus ada. Karena, pada dasarnya manusia memiliki sifat keras
dan liar. Cenderung memiliki hasrat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dengan
adanya kekuasaan besar yang dimiliki Negara, maka diharapkan sifat liar dan keras
manusia bisa dijinakkan dan mampu menjadi manusia yang bermoral.
Agar peradaban manusia dapat berkembang maju maka
sifat-sifat dasar manusia yang liar, kasar, dan mementingkan hasrat individu
harus diarahkan oleh kekuatan dan kekuasaan yang besar. Disaat itu lah peran Negara
sangat diperlukan untuk membentuk peradaban yang lebih baik dan maju. Thomas
Hobbes mengungkapkan bahwa, manusia memiliki hasrat yang tinggi dan liar dalam
hal memenuhi kebutuhan dan kehendaknya. Dapat dipastikan bahwa manusia akan
saling berseteru untuk memperoleh keinginan dan kehendak. Maka kemerdekaan individu
harus dibatasi oleh kekuasaan Negara. Hobbes melanjutkan bahwa Negara yang baik
adalah Negara yang mampu memperkecil timbulnya keinginan-keinginan warga Negara
untuk melakukan tindakan-tindakan yang negative. Negara memiliki
perangkat-perangkat yang “ditakuti” warga negaranya agar tindakkan warga Negara
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun di sisi lain, Negara harus mampu menjamin keamanan dan
kenyaman warga negaranya. Warga Negara telah menyerahkan hak-haknya kepada Negara,
dengan timbal balik Negara menjamin warganya.
Oleh sebab itu, Negara harus memiliki kekuasaan mutlak dalam
hal meraih kebaikan bersama. Hasrat dan keinginan tiap-tiap individu diatur dan
diarahkan oleh Negara, agar tidak terjadi konflik antar warga maka Negara memiliki
kekuasaan yang mutlak.
Pemikiran abad modern melahirkan konsep-konsep tentang
kekuasaan Negara, dari mulai Negara organis, Negara fasis, Negara instrumentalis,
hingga Negara pluralis. Terkadang kekuasaan Negara yang dimiliki ada yang
disalurkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat ada juga kekuasaan Negara yang
hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk memenuhi hasrat dan keinginanya.
Sejatinya kekuasaan yang dimiliki oleh Negara benar-benar dimanfaatkan
sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kebaikan bersama. Karena kekuasaan yang
dimiliki oleh Negara merupakan titipan dari rakyatnya yang sewaktu-waktu dapat
diambil kembali oleh rakyat.
1 comments:
Write commentsThx ya infonya
ReplyEmoticonEmoticon